
SIDOARJO//sumberberita.i-news.site Permasalahan yang membelit Perumahan Mapan Putra Sentosa (MPS) di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, kini menjadi perhatian serius DPRD Sidoarjo. Keluhan warga terkait belum diterimanya sertifikat hak milik (SHM) mendorong digelarnya rapat dengar pendapat sebagai upaya mencari solusi.
Dalam hearing yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sidoarjo pada Selasa (21/4/2026), sejumlah pihak dihadirkan, mulai dari perwakilan warga, pengembang, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi A Rizza Ali Faizin, didampingi Ketua Komisi B Bambang Pujianto dan Ketua Komisi C Choirul Hidayat, serta turut dihadiri Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Ridho Prasetyo.
Perwakilan warga, Radi Nugroho, menjelaskan bahwa kawasan perumahan tersebut mulai ditempati sejak 2018 dan kini dihuni sekitar 151 kepala keluarga. Namun, hingga saat ini masih ada sekitar 30 warga yang mengaku belum menerima sertifikat meskipun pembayaran telah dilunasi sejak 2022.
“Kami hanya menginginkan kejelasan. Sudah bertahun-tahun kami menunggu, tetapi belum ada kepastian,” ungkapnya.
Kondisi tersebut semakin memicu keresahan karena di saat bersamaan, pengembang disebut masih melakukan pemasaran unit baru. Warga pun telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Polresta Sidoarjo.
Dalam pembahasan rapat, terungkap bahwa aspek perizinan perumahan diduga belum sepenuhnya terpenuhi. Lahan yang digunakan diketahui berstatus gogol gilir yang belum seluruhnya disesuaikan secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Supriyono, mengingatkan bahwa persoalan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam prosesnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa segala bentuk dugaan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, mengambil sikap tegas dengan meminta pengembang segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada konsumen. Ia juga menekankan agar aktivitas pemasaran dihentikan sementara waktu.
“Kami tidak ingin ada masyarakat lain yang dirugikan. Penjualan harus dihentikan sampai seluruh perizinan dan kewajiban kepada konsumen dipenuhi,” tegasnya.
Rizza juga menyoroti ketidakhadiran pimpinan perusahaan dalam forum tersebut, yang dinilai kurang menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi perumahan guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengawal penyelesaian kasus ini bersama pemerintah daerah.
“Kami akan terus mengawasi perkembangan ini. Jika tidak ada penyelesaian yang jelas, langkah lanjutan akan kami tempuh bersama Pemkab Sidoarjo,” ujarnya.
Di penghujung rapat, DPRD mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli properti. Kepastian legalitas tanah dan kelengkapan perizinan harus dipastikan terlebih dahulu melalui instansi terkait agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kepemilikan rumah bukan sekadar soal tempat tinggal, melainkan juga menyangkut kepastian hukum yang memberikan rasa aman bagi masyarakat.






