banner 728x250

DUGAAN PABRIK ROKOK ILEGAL DI CAMPANG JAYA MENGUAT

Lampung — Dugaan praktik pabrik rokok ilegal di wilayah Kelurahan Campang Jaya kian menguat dan memicu keresahan warga. Persoalan ini semakin tajam setelah mencuatnya fakta bahwa Ketua RT setempat diduga tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait legitimasi dan pengawasan di tingkat lingkungan.

Sabtu 25april 2026
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada struktur kepemimpinan RT, tetapi juga pada peran aparatur pemerintah. Camat dan lurah disebut telah memberikan izin lingkungan terhadap aktivitas yang kini diduga berkaitan dengan produksi rokok ilegal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah prosedur telah dilalui secara benar, atau ada pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum.

Berdasarkan konfirmasi dengan pihak Bea Cukai, hanya satu merek rokok yang tercatat resmi, yakni “Bandit”. Sementara merek lain yang beredar di lokasi tersebut seperti “Leopard”, “Mosko”, “Janda Bold”, hingga “Djanda” dipastikan tidak terdaftar.
“Kami sudah cek, yang terdaftar hanya rokok Bandit. Untuk merek lainnya tidak ada dalam database kami,” ujar Anto dari pihak Bea Cukai.

Keterangan warga memperkuat dugaan tersebut. Sebuah gudang di kompleks pergudangan Padi Mas di Jalan Tirtayasa disebut menjadi lokasi produksi rokok dengan merek “Djanda” dan “Bandit”. Aktivitas ini diduga telah berjalan selama kurang lebih satu setengah tahun, dengan sekitar 50 pekerja dan empat mesin produksi aktif.
“Iya mas, sudah lama beroperasi, kurang lebih satu setengah tahun. Tapi kami warga RT 07 dan 08 justru sulit untuk ikut bekerja di sana. Yang dipekerjakan kebanyakan dari RT 06 saja,” ungkap salah satu warga.
Pada Jumat (24/04/2026), tim media melakukan penelusuran langsung ke dalam kompleks pergudangan tersebut guna memastikan keberadaan gudang yang dimaksud.

Upaya dilakukan untuk menemui pihak pengelola atau pemilik usaha, namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang berhasil diperoleh.
Yang lebih mengkhawatirkan, warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pengamanan lokasi. Gudang tersebut diduga dijaga oleh oknum Marinir, yang jika terbukti benar, akan menjadi persoalan serius terkait netralitas dan penegakan hukum.

Rangkaian temuan ini memperlihatkan indikasi kuat adanya praktik produksi dan distribusi rokok ilegal yang berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas. Selain merugikan negara dari sisi cukai, kondisi ini juga menimbulkan kesan lemahnya pengawasan serta potensi adanya perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
Secara hukum, praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap produk hasil tembakau wajib memiliki izin resmi dan dilekati pita cukai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk penjara dan denda berkali lipat dari nilai cukai.
Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin lingkungan, maka hal itu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahkan dapat masuk ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur keuntungan pribadi atau kelompok.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kelurahan maupun kecamatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait izin lingkungan yang telah dikeluarkan, maupun tanggapan atas dugaan aktivitas ilegal dan keterlibatan oknum aparat.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Publik menuntut transparansi, penegakan hukum tanpa tebang pilih, serta pengusutan tuntas terhadap siapa pun yang terlibat di balik dugaan praktik ilegal tersebut.

Kaperwil Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *