DENPASAR, tanggal 22 Februari 2026, sumberberita.i-news.site,-Media sosial kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada unggahan Facebook milik Gusti Putu Artha yang menuding adanya pihak menguntit usaha laundry milik anaknya.
Dalam unggahannya, Artha menyebut anaknya hanya memiliki satu laundry kecil berukuran 2,5 x 4 meter dan menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi pihak yang ia sebut sebagai “mafia” yang masuk ke ranah keluarga.
Pernyataan tersebut langsung viral. Respons publik pun terbelah. Ada yang menilai Artha sedang menghadapi tekanan, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan konteks dan fakta di balik tudingan tersebut.
Penelusuran ke Lokasi
Di tengah ramainya perbincangan, sejumlah awak media melakukan pengecekan ke usaha laundry yang disebut berada di kawasan Denpasar Timur. Di lokasi, usaha tersebut dikenal dengan nama Mood Laundry.
Dari informasi lapangan, usaha itu disebut menggunakan LPG 3 kilogram atau gas melon bersubsidi. Temuan ini memunculkan pertanyaan baru. Sebab, LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang distribusinya diatur ketat pemerintah dan diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu serta usaha mikro tertentu.
Secara hukum, penyalahgunaan distribusi LPG subsidi dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta aturan turunannya. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat terkait apakah terdapat pelanggaran dalam kasus tersebut.
Komentar Kontroversial
Situasi makin panas setelah muncul tangkapan layar komentar dari akun bernama Astawa Dechandra Putu yang disebut sebagai anggota Polri. Dalam komentar tersebut tertulis kalimat, “Bongkar, matikan kalau perlu.”
Jika benar berasal dari aparat aktif, pernyataan itu berpotensi menabrak aturan etik dan disiplin internal kepolisian. Dugaan ancaman di ruang digital juga dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan dalam KUHP.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari institusi kepolisian mengenai kebenaran akun maupun konteks komentar tersebut.
Adu Narasi di Ruang Publik
Di sisi lain, tudingan penguntitan yang dilontarkan Artha juga menjadi perhatian. Dalam konteks hukum, tuduhan yang disampaikan di ruang publik tanpa bukti kuat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri.
Polemik ini kini melebar ke berbagai isu: dugaan penyalahgunaan barang subsidi, dugaan ancaman di media sosial, hingga perdebatan soal etika aparat dan batas kebebasan berekspresi.
Publik menunggu langkah lanjutan. Apakah polemik ini akan berhenti sebagai perang narasi di media sosial, atau berlanjut ke ranah klarifikasi resmi dan proses hukum, waktu yang akan menjawab.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Status Keras Gusti Putu Artha Viral, Isu Gas Subsidi dan Komentar Diduga Oknum Aparat Jadi Bola Panas










