banner 728x250

Dugaan Persoalan IPAL Mencuat, DLH dan Dinkes Diminta Periksa SPPG MBG Desa Wawasan

Lampung Selatan- Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Wawasan, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan aroma limbah yang diduga berasal dari aktivitas dapur tersebut dan mempertanyakan kelayakan sistem pengelolaan limbah yang digunakan.
3 Juni 2026

Keluhan warga semakin menguat setelah beredar informasi bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diduga baru dibangun belakangan, sementara dapur SPPG telah beroperasi selama beberapa bulan. Informasi ini masih menunggu verifikasi dari instansi berwenang.

Ketua SPPG Desa Wawasan, Dani Setiawan, menyatakan bahwa IPAL yang dimiliki telah memenuhi standar. Namun, masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah untuk melakukan pengelolaan limbah secara benar dan mencegah pencemaran lingkungan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan air limbah.

Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar program MBG yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari DLH maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan terkait hasil pemeriksaan terhadap fasilitas SPPG tersebut.

Darwin/kaperwil globalindo Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *