banner 728x250

Sorotan atas Dugaan Penggunaan LPG Subsidi oleh Usaha Keluarga Tokoh Publik

 

DENPASAR, sumberberita.i-news.site,-Polemik mengenai distribusi liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi kembali mencuat di Bali. Kali ini, isu tersebut menyeret nama I Gusti Putu Artha setelah beredar dugaan bahwa usaha laundry yang disebut-sebut milik anaknya menggunakan LPG 3 kilogram, produk yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Sebelumnya, Artha dikenal vokal menyuarakan kritik terkait dugaan penyalahgunaan gas subsidi di Bali. Ia beberapa kali menyinggung praktik distribusi yang tidak tepat sasaran serta meminta aparat menindak tegas pelanggaran.
Munculnya dugaan penggunaan LPG subsidi oleh usaha keluarga memicu respons dari sejumlah tokoh masyarakat di Denpasar. Salah satunya Gung Indra, yang menilai isu tersebut perlu dijernihkan agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
“Kalau memang ada penggunaan LPG subsidi oleh usaha yang tidak berhak, tentu harus diklarifikasi. Supaya jelas duduk persoalannya dan tidak menimbulkan persepsi yang merugikan banyak pihak,” ujarnya, Jumat (21/2/2026).
Sebagaimana diketahui, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang distribusinya diatur ketat oleh pemerintah. Penggunaannya dibatasi bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro tertentu. Pelanggaran terhadap distribusi dan pemanfaatan barang subsidi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak atau gas bumi bersubsidi dapat dipidana penjara dan denda.
Namun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak usaha maupun keluarga terkait dugaan tersebut. Konfirmasi yang dilakukan belum memperoleh tanggapan.
Pengamat kebijakan publik di Bali menilai, persoalan ini sebaiknya disikapi secara proporsional. Menurutnya, klarifikasi terbuka penting untuk menjaga kepercayaan publik, terlebih ketika isu menyangkut konsistensi antara sikap di ruang publik dan praktik di lapangan.
“Dalam situasi seperti ini, transparansi menjadi kunci. Jika tidak benar, bantah dengan data. Jika ada kekeliruan, perbaiki. Itu bagian dari akuntabilitas,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola subsidi energi, kasus ini menjadi pengingat bahwa distribusi LPG bersubsidi harus tepat sasaran. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan tetap melakukan pengawasan sesuai kewenangan.
Publik pun kini menunggu klarifikasi resmi untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang kuat atau tidak.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *