Sumber berita.i-news.site 21_02_2026
Way Jepara — Parkir liar di depan usaha Aliabusana dan Perabot Murah LPG di Desa LabRatu Satu kini tak lagi bisa dipandang sebagai insiden kebetulan. Polanya berulang, waktunya konsisten, dan dampaknya nyata. Dalam situasi seperti ini, publik wajar bertanya: apakah yang terjadi sekadar kelalaian, atau sudah masuk pada wilayah pembiaran yang disadari?
Setiap hari, terutama pada jam-jam ramai, kendaraan pengunjung memadati bahu jalan hingga memakan sebagian badan jalan utama desa. Jalan menyempit, arus lalu lintas terganggu, dan risiko keselamatan meningkat. Yang menarik, kondisi tersebut terjadi tepat di depan satu aktivitas usaha yang terus berjalan tanpa penyesuaian tata parkir yang memadai.
Jika parkir liar terjadi sekali dua kali, ia bisa disebut insidental. Namun ketika ia muncul hampir setiap hari, pada titik lokasi yang sama, dan dalam rentang waktu yang panjang, maka wajar jika publik menilai ada pola. Dan dalam setiap pola, selalu ada pihak yang paling diuntungkan oleh situasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, RN selaku pemilik Aliabusana menyatakan bahwa kendaraan yang parkir di pinggir jalan merupakan milik tetangga sekitar,
sementara pengunjung tokonya diarahkan ke halaman Masjid Al-Barokah.
Secara normatif, pernyataan itu terdengar sebagai bentuk tanggung jawab.
Namun fakta lapangan menunjukkan hal berbeda.
Kendaraan yang mendominasi bahu jalan justru berasal dari pengunjung toko. Tidak ditemukan aktivitas parkir warga sekitar dalam jumlah signifikan sebagaimana disampaikan.
Perbedaan antara pernyataan dan realitas inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan:
jika kondisi ini diketahui, mengapa tetap dibiarkan berlangsung?
Lebih jauh, tidak terlihat adanya upaya nyata dari pihak pemilik usaha untuk melakukan penataan permanen—baik dengan penyediaan lahan parkir yang layak, pengaturan petugas parkir internal, maupun koordinasi aktif dengan aparat terkait.
Usaha tetap berjalan, pengunjung terus datang, dan ruang publik terus tergerus.
Di sisi lain, Polisi Pamong Praja Kecamatan Way Jepara mengaku belum menerima laporan resmi atau tembusan terkait kondisi parkir tersebut. Pernyataan ini justru membuka dugaan lain:
apakah ketidakhadiran laporan merupakan kelalaian administratif semata, atau bagian dari sikap saling menunggu yang akhirnya bermuara pada pembiaran kolektif?
Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak bisa semata-mata dialihkan ke aparat.
Pemilik usaha, sebagai pihak yang secara langsung memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut, justru berada pada posisi paling strategis untuk mencegah pelanggaran. Ketika pencegahan tidak dilakukan, dan situasi berisiko terus berulang, maka dugaan pembiaran sistemik menjadi sulit dihindari.
Kekhawatiran warga pun bukan tanpa dasar. Salah seorang warga sekitar menilai bahwa pembiaran semacam ini dapat memicu konflik horizontal dan menanamkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Kalau setiap hari dibiarkan, orang akan menganggap ini boleh. Nanti kalau ditegur, bisa jadi masalah dan konflik antar warga,” ujarnya.
Parkir liar mungkin terlihat sepele. Namun ketika ia menjadi bagian dari rutinitas sebuah usaha, ia berubah menjadi cermin bagaimana aturan diperlakukan: ditaati atau dinegosiasikan.
Dan ketika kepentingan usaha berjalan tanpa koreksi atas dampaknya terhadap ruang publik, yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban lalu lintas, melainkan keadilan penggunaan ruang bersama.
Pada akhirnya, publik berhak bertanya: sampai kapan kondisi ini dianggap wajar, dan siapa yang sebenarnya memilih untuk membiarkan nya










