banner 728x250
Daerah  

Diduga Ada Celah di Pintu Keluar Bali, Sapi Bali Betina Disinyalir Lolos ke Jawa Lewat Gilimanuk

Pengawasan karantina dipertanyakan, dugaan kelalaian pemeriksaan ternak memicu kekhawatiran pelanggaran aturan perlindungan sapi Bali.

Gilimanuk – Pintu keluar utama Pulau Bali menuju Jawa kembali menjadi perhatian. Pos karantina yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas ketat lalu lintas hewan antarwilayah kini disorot setelah muncul dugaan bahwa sejumlah sapi Bali berhasil diseberangkan tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang semestinya.

Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, beberapa kendaraan pengangkut sapi Bali diduga dapat melintas menuju Pulau Jawa melalui jalur penyeberangan Gilimanuk tanpa pemeriksaan dokumen maupun pengecekan kesehatan ternak secara menyeluruh oleh petugas karantina.

Kabar yang beredar bahkan menyebutkan adanya sapi Bali betina yang ikut terbawa dalam pengiriman tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena sapi betina produktif selama ini menjadi fokus perlindungan pemerintah guna menjaga keberlanjutan populasi sapi Bali sebagai salah satu plasma nutfah ternak unggulan Indonesia.

Sebagaimana diketahui, setiap ternak yang akan dilalulintaskan keluar Bali seharusnya melewati tahapan pemeriksaan yang ketat. Proses tersebut mencakup verifikasi dokumen kesehatan hewan, pemeriksaan asal-usul ternak, serta pengecekan kondisi fisik hewan untuk memastikan kelayakan pengiriman.

Namun berdasarkan informasi yang beredar, pengawasan di pos karantina Gilimanuk pada saat kejadian diduga tidak dilakukan secara maksimal. Petugas yang disebut sedang menjalankan tugas saat itu, berinisial Do dan dr Ay, diduga tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen maupun kondisi ternak yang hendak diseberangkan.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap hewan yang akan dilalulintaskan antarwilayah untuk terlebih dahulu menjalani tindakan karantina, termasuk pemeriksaan dokumen dan kesehatan hewan.

Selain berpotensi melanggar aturan karantina, pelolosan sapi betina produktif juga dapat bertentangan dengan berbagai kebijakan perlindungan sapi Bali yang selama ini diterapkan guna menjaga populasi ternak lokal agar tidak mengalami penurunan akibat pengiriman keluar daerah.

Di sisi lain, lemahnya pengawasan lalu lintas ternak juga berisiko membuka peluang penyebaran penyakit hewan menular strategis yang dapat merugikan peternak serta mengganggu stabilitas sektor peternakan nasional.

Karena itu, sejumlah pihak mendorong agar aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut. Pengawasan di pintu keluar Bali dinilai harus berjalan secara ketat dan transparan mengingat perannya sebagai bagian penting dari sistem biosekuriti nasional.

Apabila ditemukan adanya kelalaian maupun pelanggaran prosedur oleh oknum petugas, penegakan aturan secara tegas dinilai penting untuk menjaga integritas sistem karantina sekaligus memastikan perlindungan terhadap sapi Bali tetap terjaga.

Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *