Badung – Malam di Canggu selalu hidup. Musik berdentum, lampu berkelip, dan para pengunjung datang silih berganti menikmati gemerlap hiburan. Namun di balik hiruk-pikuk itu, sebuah nama dari institusi penegak hukum perlahan menjadi bisik-bisik yang kian keras terdengar: IPDA Haris Budiono.
Perwira pertama yang tercatat bertugas di lingkungan Yanma Polda Bali itu disebut-sebut tidak hanya menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian. Ia juga diduga memegang peran lain di dunia yang berbeda—sebagai Chief Security di Bali Social Club (BSC) Canggu, salah satu tempat hiburan yang ramai di kawasan tersebut.
Kabar ini bukan sekadar cerita yang berembus semalam. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga aktif menjalankan tugas keamanan di tempat hiburan tersebut tanpa adanya surat perintah resmi dari kesatuan.
Jika benar demikian, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal pekerjaan sampingan. Lebih dari itu, publik mulai menyoal batas antara kewenangan aparat negara dan kepentingan swasta—sebuah garis yang seharusnya dijaga dengan disiplin oleh setiap anggota institusi kepolisian.
Jejak isu ini sebenarnya sudah pernah muncul sebelumnya. Pada 15 Juli 2025, kabar serupa sempat mencuat ke permukaan. Namun waktu berlalu, dan kejelasan atas dugaan tersebut seolah tenggelam bersama riuhnya aktivitas pariwisata Bali.

Untuk memastikan kebenaran informasi itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen Bali Social Club Canggu melalui pesan WhatsApp.
Jawaban yang diterima justru menambah teka-teki.
“Siang… Pak Haris memang masih berstatus bekerja di BSC. Mengenai surat perintah, saya kurang faham. Mungkin HRD yang tahu, sebentar saya tanyakan ke HRD.”
Kalimat singkat itu seolah membuka tabir tipis yang selama ini menutup cerita di balik gemerlap dunia malam Canggu.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari institusi kepolisian mengenai apakah keberadaan IPDA Haris Budiono di Bali Social Club merupakan bagian dari penugasan resmi atau justru aktivitas di luar izin kedinasan.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan internal terhadap anggota Polri.
Salah satu tokoh masyarakat Badung, Gung Indra, menilai kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
Menurutnya, integritas institusi kepolisian tidak hanya diukur dari kewenangan menegakkan hukum, tetapi juga dari keberanian menegakkan aturan terhadap anggota sendiri.
“Jika benar seorang anggota Polri aktif bekerja di tempat hiburan malam tanpa izin resmi, Propam harus berani bertindak. Jangan sampai masyarakat melihat ada pembiaran,” ujarnya.
Sebagai daerah pariwisata internasional, Bali memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu integritas aparat penegak hukum. Apalagi jika persoalan tersebut bersinggungan dengan aktivitas di tempat hiburan malam yang sering berada dalam sorotan publik.
Apabila dugaan rangkap jabatan tersebut terbukti, maka yang bersangkutan berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, serta ketentuan dalam Kode Etik Profesi Polri yang mengatur larangan konflik kepentingan dan kewajiban menjaga profesionalitas anggota.
Sanksi yang dapat dijatuhkan pun tidak ringan, mulai dari teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus (patsus), penundaan kenaikan pangkat, mutasi yang bersifat demosi, hingga kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila pelanggaran dinilai berat.
Kini publik menunggu satu hal yang sederhana namun penting: ketegasan.
Sebab di balik gemerlap lampu dan dentuman musik Canggu, ada satu pertanyaan yang masih menggantung di udara—
apakah dugaan ini akan berakhir sebagai bisik-bisik semata, atau berubah menjadi langkah nyata penegakan disiplin di tubuh kepolisian.










