banner 728x250
Daerah  

Skandal Dokumen Sapi di Gilimanuk! Truk Bermuatan 25 Ekor Dicegat, Dugaan Libatkan Oknum Polisi

Jembrana – Dugaan praktik mafia dokumen karantina hewan kembali mencuat di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Sebuah truk bermuatan 25 ekor sapi tujuan luar Bali dicegat petugas Karantina setelah ditemukan dugaan penggunaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (KH-1) yang tidak sesuai prosedur resmi.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, pencegatan dilakukan setelah petugas mencurigai adanya kejanggalan administrasi pada dokumen pengiriman ternak tersebut. Truk kemudian dikejar hingga area pelabuhan sebelum akhirnya berhasil dihentikan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 25 ekor sapi berada di dalam bak truk. Sopir mengaku ternak berasal dari wilayah Karangasem dan hendak dikirim keluar Bali. Namun hingga kini identitas pasti pemilik sapi masih belum terungkap.

“Benar, tadi kami ada kecurigaan terhadap truk sapi tersebut sampai kami kejar ke pelabuhan. Setelah diperiksa, kami temukan bahwa dokumen karantina yang dibawa tidak sesuai atau patut diduga palsu,” ujar drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Data yang diterima awak media menyebut nama I Kayan Agus Eka Permadi, warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, yang diduga namanya tercantum dalam dokumen KH-1 bermasalah tersebut.

Sumber media bernama Komang W menyebut sosok tersebut diduga merupakan anggota aktif Polsek KP3 Gilimanuk berpangkat Aipda yang bertugas di satuan Reskrim. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang membenarkan ataupun membantah keterlibatan yang bersangkutan.

Petugas Karantina langsung mengembalikan truk beserta seluruh ternaknya ke kandang Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk untuk pemeriksaan lanjutan. Verifikasi dokumen dan pengecekan kesehatan hewan kini masih terus dilakukan.

Kasus ini memunculkan dugaan adanya praktik permainan dokumen dalam distribusi ternak antardaerah, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha ketika permintaan hewan kurban meningkat tajam. Dugaan penggunaan dokumen palsu dinilai sangat berbahaya karena dapat membuka celah peredaran ternak tanpa pengawasan kesehatan yang ketat.

“Kalau benar ada oknum aparat yang bermain dalam dugaan pemalsuan Surat KH-1, Propam harus berani bertindak tegas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Kadek Y, salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Awak media telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Aipda Kayan Agus Eka Permadi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. Konfirmasi juga telah dilayangkan kepada Kapolsek KP3 Gilimanuk AKBP Arya Agung Arjana Putra, S.H., M.H., namun belum memperoleh tanggapan resmi.

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., memastikan pihaknya mulai melakukan pendalaman atas informasi tersebut dan menunggu laporan resmi dari pihak Karantina.

“Sedang kami tindak lanjuti laporan. Kami menunggu laporan resmi dari karantina hari ini. Kalau ada personel yang terlibat, diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Apabila terbukti terjadi pemalsuan dokumen karantina, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara, ditambah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *