WAY KANAN — Banjir kembali merendam kawasan Pondok Pesantren Mathla’ul Anwar yang berada di samping Hotel Putri Agung, Tiuh Balak Pasar, Jumat malam (23/05/2026). Genangan air dilaporkan mencapai sekitar 80 sentimeter hingga masuk ke dalam rumah warga dan area Masjid Ijtihad, mengakibatkan aktivitas masyarakat dan para santri lumpuh total.
Peristiwa tersebut memicu keluhan keras dari warga sekitar. Masyarakat menilai banjir bukan semata-mata akibat curah hujan tinggi, melainkan diduga kuat dipicu oleh buruknya sistem drainase dan adanya penyumbatan saluran air di sekitar lokasi yang menyebabkan aliran air tidak berjalan normal.
Warga menduga penyumbatan drainase tersebut berada di area sekitar Hotel Putri Agung sehingga air meluap ke permukiman, pondok pesantren, dan fasilitas ibadah. Kondisi ini dinilai sudah sangat meresahkan karena bukan pertama kali terjadi dan terus berulang setiap hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Akibat banjir ini, sejumlah rumah warga terendam, perlengkapan pondok pesantren rusak, serta area Masjid Ijtihad dipenuhi lumpur dan genangan air. Para santri dan masyarakat sekitar terpaksa melakukan evakuasi barang-barang penting untuk menghindari kerusakan yang lebih parah.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui dinas terkait seperti Dinas PUPR, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, kecamatan, serta aparat kampung segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan penanganan darurat sekaligus investigasi menyeluruh terkait penyebab utama banjir tersebut.
Warga menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan masyarakat, fasilitas pendidikan keagamaan, dan tempat ibadah. Jika terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran yang menyebabkan tersumbatnya saluran air, masyarakat meminta pemerintah bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dijelaskan bahwa setiap pihak wajib menjaga keberlangsungan fungsi sumber daya air serta dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada prasarana pengairan maupun terganggunya aliran air yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan dilarang melakukan aktivitas yang menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas.
Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan penanganan sementara, melainkan segera mengambil langkah konkret seperti normalisasi drainase, pembongkaran saluran yang tersumbat apabila diperlukan, serta pengawasan ketat terhadap bangunan maupun aktivitas yang berpotensi menghambat aliran air.
“Jangan tunggu korban lebih besar. Pemerintah harus hadir dan menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas. Pondok pesantren dan masjid jangan sampai terus menjadi korban banjir setiap hujan turun,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Masyarakat juga meminta DPRD Kabupaten Way Kanan ikut turun tangan mengawasi penanganan banjir tersebut agar persoalan drainase dan tata kelola lingkungan di kawasan Tiuh Balak Pasar dapat segera diperbaiki secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, genangan air masih terlihat di beberapa titik dan warga bersama para santri masih berupaya membersihkan lumpur serta menyelamatkan barang-barang yang terdampak banjir.
Banjir Rendam Ponpes Mathla’ul Anwar dan Masjid Ijtihad Tiuh Balak, Warga Minta Pemerintah dan Dinas Terkait Bertindak Tegas














