Polda Lampung menangkap SAS (17) setelah menjadi perekrut dua siswi SMP di Bandar Lampung untuk menjadi terapis SPA plus-plus di Surabaya, SAS menjanjikan korban bisa mendapatkan iPhone hingga motor.
Kasus ini terungkap setelah korban menghubungi orang tua. Polisi berhasil menangkap dan mengamankan dua korban pada 9 Mei 2026.
“Banyak iming-iming yang diberikan pelaku dalam meyakinkan dua korban ini. Ia menjanjikan mendapatkan pekerja dan akan menyediakan tiket pesawat secara gratis,” kata Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf, Selasa (12/5/2026).
“Para korban dijanjikan mendapatkan upah Rp 2 juta per bulannya, selain itu, keduanya juga diiming-imingi mendapatkan handphone iPhone hingga motor,” lanjutnya.
Helfi menyebutkan SAS juga meminta korban R mengajak temannya dimana akhirnya BAA ikut menjadi korban.
“SAS membujuk korban R untuk ikut bekerja dan meminta korban R mengajak teman lainnya, serta meminta korban R untuk difoto guna dibuatkan KTP palsu,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), para korban yang masih di bawah umur dieksploitasi untuk dijadikan terapis pijat plus-plus.
Untuk korban dalam kasus ini merupakan dua siswi tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Bandar Lampung berinisial R (15) dan BAA (14).














