GRESIK//sumberberita.i- news.site. Di tengah deru aktivitas kelistrikan yang seharusnya menjunjung tinggi keselamatan, sebuah ironi mencuat ke permukaan. Dugaan pelanggaran fatal terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menyeret nama Unit Layanan Pelanggan (ULP) Krian milik Perusahaan Listrik Negara ke dalam pusaran sorotan tajam.
Temuan di Jalan Raya Karangandong No. 73, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, membuka tabir praktik kerja yang disebut-sebut jauh dari standar keselamatan. Dalam pekerjaan pemasangan dan pembenahan kabel bertegangan tinggi, yang seharusnya steril, terkontrol, dan penuh disiplin, justru terlihat potret sebaliknya.
Pekerja dilaporkan merokok di area yang sarat risiko, tanpa pembatas pengaman yang layak, serta dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang minim. Sebuah gambaran yang bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga mengundang potensi tragedi.
Situasi ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini adalah ancaman nyata. Di ruang kerja yang dialiri listrik bertegangan tinggi, satu percikan kecil saja bisa berujung pada bencana besar, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga masyarakat sekitar yang tak pernah tahu risiko apa yang mengintai.
Namun yang lebih mengkhawatirkan, bukan hanya pelanggarannya, melainkan dugaan adanya pembiaran.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada pihak ULP PLN Krian hingga Senin, 27 April, berujung pada kebuntuan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada pernyataan resmi. Diamnya pihak terkait justru memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Nama seorang tenaga lapangan berinisial Firmansyah turut mencuat. Ia diduga mengetahui, bahkan memiliki tanggung jawab atas pengawasan di lapangan. Namun alih-alih bertindak tegas, ia justru disinyalir membiarkan pelanggaran tersebut terus berlangsung.
Dalih teguran lisan sempat disampaikan. Namun hingga kini, tidak ada satu pun bukti tertulis yang dapat ditunjukkan. Teguran pun disebut baru muncul setelah masyarakat bereaksi, bukan sebagai langkah pencegahan, melainkan respons atas tekanan.
Lebih jauh lagi, muncul dugaan yang lebih serius, adanya praktik “main mata” yang membuat pelanggaran dianggap biasa. Jika ini benar, maka persoalan telah bergeser dari sekadar kelalaian menjadi potensi penyimpangan sistemik yang mengancam keselamatan publik.
Padahal, setiap pekerjaan kelistrikan bertegangan tinggi seharusnya diawali dengan briefing ketat, pengawasan berlapis, dan disiplin tanpa kompromi. Ini bukan sekadar prosedur, ini adalah garis antara keselamatan dan bencana.
Sebagai bagian dari Perusahaan Listrik Negara, ULP PLN Krian memiliki kewajiban menjaga standar tersebut. Termasuk melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) yang seharusnya menjadi benteng terhadap pelanggaran internal.
Kini, kepercayaan publik dipertaruhkan.
Jika tidak ada langkah tegas dan transparansi dalam waktu dekat, gelombang tekanan dipastikan akan membesar. Masyarakat bahkan mulai mempertimbangkan eskalasi laporan ke tingkat pusat melalui layanan PLN 123, sebagai upaya mendesak adanya audit menyeluruh.
Kasus ini bukan lagi sekadar soal prosedur yang dilanggar. Ini adalah soal nyawa yang terancam, soal tanggung jawab yang dipertanyakan, dan soal integritas yang sedang diuji.
Di bawah tegangan tinggi, tidak ada ruang untuk kelalaian. Karena sekali lengah, yang dipertaruhkan bukan hanya listrik yang padam, tetapi kehidupan yang bisa ikut padam.( Muji )




