banner 728x250
Daerah  

Dugaan “Main Jalan” Proyek TBG bersama Group: Izin Disoal, Nyawa Pekerja Seolah Dipertaruhkan

Oplus_16908288

   Sumberberita.i_news_site

 

Aktivitas pembangunan tower telekomunikasi yang diduga terkait TBG Tower Bersama Group kian memantik sorotan publik. Temuan awal di lapangan bukan sekadar mengindikasikan persoalan administratif, tetapi juga membuka potensi pelanggaran serius yang menyentuh aspek keselamatan kerja—dua hal mendasar yang seharusnya tidak bisa ditawar dalam proyek berskala besar.

 

Hasil penelusuran jurnalis sumberBerita menunjukkan proyek tetap berjalan tanpa jeda, meski terdapat dugaan kuat bahwa perizinan dari pemerintah daerah belum sepenuhnya jelas atau belum rampung. Di tengah ketidakpastian tersebut, aktivitas konstruksi justru terkesan terus dipacu, seolah aspek legalitas bukan prioritas utama.

 

“Saya dari Cianjur, sebagai kepala tukang. Ketinggian tower 52 meter, Pak. Untuk perizinannya saya tidak tahu. Saya hanya tenaga kerja,” ungkap Bagas, salah satu pekerja di lokasi.

Pernyataan tersebut mempertegas adanya jarak antara pelaksana di lapangan dengan kepastian legalitas proyek. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang memastikan bahwa pekerjaan ini berjalan sesuai aturan?

 

Lebih jauh, fakta di lapangan memperlihatkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sejumlah pekerja tampak menjalankan aktivitas tanpa perlindungan memadai—tanpa helm, tanpa sepatu keselamatan, bahkan tanpa standar pengaman dasar lainnya.

Ini bukan sekadar kelalaian kecil, melainkan potensi ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.

 

Padahal, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mewajibkan perusahaan menyediakan dan memastikan penggunaan alat pelindung diri. Dalam konteks ini, pengabaian terhadap K3 berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius.

 

Dari sisi perizinan, pembangunan menara telekomunikasi juga tunduk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2008, yang mengharuskan setiap proyek memiliki izin lengkap serta sesuai dengan tata ruang wilayah. Ketentuan ini biasanya diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) terkait RTRW dan penataan menara telekomunikasi.

 

Jika dugaan belum adanya izin ini terbukti benar, maka proyek tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku di tingkat daerah maupun nasional.

 

Situasi ini memunculkan dugaan yang lebih luas: apakah ini murni kelalaian, atau ada pembiaran yang terjadi? Bagaimana proyek dengan skala perusahaan besar dapat berjalan tanpa kepastian izin dan pengawasan ketat terhadap keselamatan kerja?

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak TBG Tower Group belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

 

Desakan publik pun menguat. Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta tidak bersikap pasif. Audit menyeluruh terhadap legalitas proyek serta penerapan standar K3 dinilai mendesak untuk dilakukan.

 

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada formalitas administratif. Lebih dari itu, harus ada langkah tegas yang memberi efek jera, sekaligus memastikan praktik serupa tidak terulang.

 

Kasus ini menjadi pengingat keras: pembangunan infrastruktur tidak boleh berjalan di atas abu-abu hukum dan kompromi terhadap keselamatan. Sebab ketika aturan diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi proyek—melainkan keselamatan manusia itu sendiri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *